Memahami aturan perpajakan terkait sewa yang dikenakan pph 23 sangat penting bagi badan usaha maupun wajib pajak yang sering melakukan transaksi penyewaan aset bergerak. Ketentuan perpajakan ini diatur secara resmi berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan pedoman teknis dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai bentuk pemotongan pajak (withholding tax), pihak pemberi penghasilan atau penyewa memiliki kewajiban langsung untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas transaksi sewa harta selain tanah dan/atau bangunan. Pemahaman yang akurat mengenai aturan ini dapat menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi administrasi maupun koreksi fiskal.
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari rincian objek sewa yang masuk dalam kategori PPh Pasal 23, mekanisme perhitungan tarif normal maupun sanksi tanpa NPWP, serta perbedaan perlakuannya dengan jenis sewa lainnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSimak penjelasan lengkap di bawah ini untuk memastikan kepatuhan administrasi pajak perusahaan Anda berjalan dengan tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Objeck dan Tarif Sewa yang Dikenakan PPh 23
PPh Pasal 23 dikenakan secara spesifik atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan. Contoh objek harta bergerak yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor seperti mobil dan truk, alat berat, mesin, peralatan kantor, inventaris, hingga kapal.
Tarif pemotongan PPh Pasal 23 untuk sewa harta selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, dikenakan sanksi tarif 100% lebih tinggi sehingga tarifnya melonjak menjadi 4%.
Sebagai contoh konkret, jika PT Makmur Jaya menyewa alat berat dari CV Andalan senilai Rp50.000.000 dengan kepemilikan NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang adalah 2% dikalikan Rp50.000.000 yaitu sebesar Rp1.000.000. Jika tanpa NPWP, tarif 4% menghasilkan potongan pajak sebesar Rp2.000.000.
Perlu dicatat pula bahwa sewa tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari aturan ini karena dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, begitu pula dengan sewa guna usaha atau leasing dengan hak opsi.
Langkah Pemotongan dan Pelaporan PPh 23
Prosedur operasional pemotongan dan pelaporan sewa yang dikenakan pph 23 harus dilakukan melalui tahapan administratif resmi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah awal dimulai dari identifikasi subjek dan objek transaksi, verifikasi kepemilikan NPWP vendor, hingga melakukan pemotongan langsung dari tagihan bruto sebelum pembayaran dilakukan.
Setelah melakukan pemotongan pajak sebesar 2% atau 4%, pihak penyewa wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi milik DJP. Dokumen ini menjadi bukti sah bagi pihak yang dipotong bahwa pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi penghasilan.
Tahap berikutnya adalah pembuatan kode billing pembayaran melalui saluran resmi DJP Online dan melakukan penyetoran pajak terutang ke kas negara selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi sewa.
Selanjutnya, seluruh transaksi pemotongan dan penyetoran tersebut wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 23/Unifikasi selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya untuk menghindari denda administrasi keterlambatan.