Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Pemerintahan Trump Bawa Polemik...
BERITA

Pemerintahan Trump Bawa Polemik Aturan Surat Suara ke Mahkamah Agung

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 7 September 2026
Pemerintahan Trump bawa sengketa aturan surat suara pos ke Mahkamah Agung AS

Pemerintahan Trump bawa sengketa aturan surat suara pos ke Mahkamah Agung AS

Pemerintahan Trump resmi melayangkan banding baru ke Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Minggu, 6 September 2026, guna mendesak penegakan aturan pembatasan surat suara pos menjelang pelaksanaan pemilu paruh waktu. Langkah hukum ini ditempuh setelah Hakim Distrik AS Indira Talwani mengeluarkan putusan sela pada Jumat, 4 September 2026, yang mencegah U.S. Postal Service menerapkan sejumlah ketentuan ketat pada pengiriman surat suara.

"Ballots have already begun to be mailed in North Carolina, and more States will begin the mailing process as the injunction remains in place — including Alabama on September 9 and at least five States the week of September 13," tulis Solicitor General John Sauer dalam dokumen banding resmi yang diajukan ke pengadilan tinggi.

John Sauer juga menegaskan bahwa begitu amplop surat suara tersebut masuk ke dalam jalur pengiriman pos, tidak ada lagi cara untuk menariknya kembali. Pemerintah berpendapat bahwa pembiaran terhadap putusan sela tersebut berisiko memicu kebingungan massal di tengah persiapan 24 negara bagian yang mulai mendistribusikan surat suara kepada para pemilih.

Aturan kontroversial yang digugat mewajibkan amplop surat suara pemilu federal mencantumkan logo resmi Election Mail, memenuhi standar otomasi, serta dilengkapi barcode unik. Selain itu, pihak penyelenggara pemilu di tingkat negara bagian diwajibkan untuk menyerahkan desain amplop untuk ditinjau dan memberikan data terperinci mengenai daftar penerima surat suara kepada pihak pos.

Perdebatan Wewenang Pos dan Gugatan 24 Negara Bagian

Pemerintahan Trump bersikeras bahwa aturan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang sah dan wajar yang didelegasikan oleh Kongres kepada U.S. Postal Service untuk mengatur sistem pos nasional, bukan untuk mencampuri urusan pemilihan umum federal. Kebijakan tersebut dirancang khusus demi meningkatkan efisiensi penanganan serta pengiriman surat suara serta melindungi sistem pos dari potensi kecurangan.

Di sisi lain, koalisi yang terdiri dari 24 negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat beserta sejumlah kelompok hak pilih melayangkan gugatan karena menilai perubahan aturan tersebut inkonstitusional. Para pejabat pemilu lokal juga berargumentasi bahwa waktu yang tersisa tidak mencukupi bagi mereka untuk merombak sistem administrasi yang ada demi mematuhi ketentuan baru sebelum pemilu November mendatang.

Pemerintahan Trump menepis argumen tersebut dengan menyatakan bahwa Kongres telah memberikan kewenangan luas kepada layanan pos untuk mengelola pengiriman surat tanpa mendikte isi suara, menentukan kelayakan pemilih, maupun menetapkan batas waktu pemilu. Aturan pos ini dipastikan tidak memberikan hak kepada instansi pos untuk menentukan siapa yang berhak memilih lewat pos atau memutuskan keabsahan suara pemilih.

Permohonan banding terbaru ini menandai kali ketiga pemerintahan membawa perselisihan hukum tersebut ke hadapan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Sebelumnya, mahkamah tinggi sempat mengizinkan rencana administrasi pemerintah untuk terus berjalan, meski belum mengeluarkan keputusan final terkait legalitas substantif dari pembatasan aturan surat suara pos tersebut.

Topics
pemerintahan trump mahkamah agung surat suara pos u.s. postal service pemilu paruh waktu amerika serikat john sauer indira talwani hukum politik
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.