Sebagaimana diwartakan, Pengadilan Negeri Medan resmi memulai proses persidangan atas perkara dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,9 miliar.
Berdasarkan laporan media, merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan pada Senin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai oleh Cipto Nababan memimpin jalannya sidang perdana bagi para terdakwa.
Dalam perkara hukum ini, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan dibagi menjadi dua berkas penuntutan yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Sari Mariska Siregar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAdapun para terdakwa tersebut meliputi inisial N selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemkab Labusel tahun 2024, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta AB yang berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Labusel, kasus ini berkaitan dengan pengadaan kegiatan rehabilitasi sosial serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang bersumber dari anggaran daerah.
Mengutip laporan audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, ditemukan adanya pengadaan fiktif di mana sebagian bantuan tidak disalurkan namun anggarannya tetap dicairkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.903.361.836.