Sebagaimana diwartakan oleh Media Kaltim, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja mulai menghantam sektor ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim hingga pertengahan tahun 2026, ribuan tenaga kerja tercatat kehilangan pekerjaan akibat tekanan industri.
Menurut Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, kondisi di lapangan sangat dinamis dan dipengaruhi oleh penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta masa berlaku izin usaha pertambangan. "PHK merupakan langkah terakhir. Perundingan bipartit antara pemberi kerja dan pekerja adalah upaya terbaik dalam mencegah terjadinya PHK," ujarnya saat memberikan keterangan.
Data sementara menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara mencatatkan angka PHK tertinggi, disusul oleh beberapa wilayah lain di Kaltim. Pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut belum final karena masih ada sejumlah kabupaten dan kota yang belum menyampaikan laporan resmi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain persoalan PHK yang telah terjadi, dunia usaha juga dihadapkan pada ancaman potensi pemutusan kerja susulan akibat penurunan kuota produksi tambang nasional. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak langsung pada karyawan perusahaan pemegang izin, tetapi juga merembet ke sektor kontraktor dan usaha kecil menengah.