Sebagaimana diwartakan, karier dua anggota Kepolisian Daerah Jambi harus berakhir di tengah jalan setelah tersandung kasus penipuan dalam proses penerimaan calon anggota Polri. Berdasarkan laporan, kedua oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Briptu Muhammad Dafa dan Bripda Yudistira Sawonegara.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian. Dari hasil persidangan tersebut, keduanya dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sementara proses hukum pidana terhadap mereka masih terus berjalan.
Mengutip keterangan dari pihak kepolisian, kasus penipuan ini diduga telah menjerat setidaknya 12 orang korban yang terdiri dari warga sipil hingga anggota Polri. Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi masih mendalami total kerugian materiel yang dialami oleh para korban akibat ulah kedua oknum tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Ferdi Prasetyo, membenarkan bahwa kliennya telah menerima sanksi pemecatan yang berlaku efektif sejak 1 September 2026. Pihaknya menyatakan bakal mengajukan upaya banding atas putusan pemberhentian tersebut.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik kepolisian agar tidak berhenti pada penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak lain yang diduga menjadi pelaku intelektual di balik praktik curang penerimaan Bintara Polri ini.