Berdasarkan laporan media, pelarian panjang Edi Naryanto (51) selama satu dekade akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap tersebut ditangkap setelah bertahun-tahun berpindah tempat tinggal dan menyamar.
Sebagaimana diwartakan, selama menjadi buronan sejak September 2016, Edi harus menjalani berbagai pekerjaan serabutan demi menyambung hidup di pelarian. Salah satu profesi yang sempat ia lakoni selama menghindari kejaran aparat adalah menjadi pengantar galon air mineral.
Menurut keterangan resmi dari pihak kejaksaan, pelarian Edi resmi berakhir ketika Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyergapnya di kawasan Jalan Raya Kopo Soreang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (3/9/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan bahwa Edi merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Desember 2016, ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dikutip dari catatan hukum perkara tersebut, kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari praktik penyaluran kredit kepada nasabah PTPN IX Warnasari Cilacap periode 2013 hingga 2015. Saat skandal keuangan itu terjadi, Edi memegang jabatan sebagai bendahara dan melibatkan sejumlah pihak lain sebelum akhirnya memilih kabur dari kewajiban hukumnya.