Sebanyak 2.604 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus hingga kini masih harus bersabar menanti kejelasan dan kepastian peluang untuk beralih status menjadi pegawai penuh waktu, sebagaimana diwartakan dalam laporan media lokal.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, total pegawai yang mengabdi di Pemkab Kudus saat ini mencakup 4.452 Pegawai Negeri Sipil, 2.102 PPPK penuh waktu, dan 2.604 PPPK paruh waktu yang mayoritas diserap di sektor pendidikan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah daerah sejauh ini belum menerima petunjuk teknis atau kebijakan resmi dari pusat yang memastikan apakah ribuan pegawai berstatus paruh waktu tersebut nantinya dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeOleh karena itu, Tulus menegaskan bahwa status kepegawaian ribuan abdi negara tersebut untuk saat ini masih akan tetap mengikuti aturan kontrak yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala setiap satu tahun sekali menjelang akhir Desember.
Di tengah ketidakpastian status tersebut, Pemkab Kudus memastikan bahwa persoalan finansial atau anggaran gaji bagi para pegawai paruh waktu telah diperhitungkan secara matang dan dipastikan aman oleh bagian keuangan daerah.
Perubahan krusial dalam mekanisme pembayaran gaji kini dialihkan sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk pada APBD perubahan, setelah sebelumnya sempat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan BOSDA pada masa transisi.
"Anggaran gajinya sudah dihitung dan aman. Sekarang dialokasikan melalui APBD daerah," jelas Tulus menerangkan kesiapan finansial pemerintah daerah dalam menanggung hak-hak para pegawai tersebut.
Selain membahas nasib status kepegawaian, pihak BKPSDM Kudus juga tengah menyoroti masalah penegakan disiplin menyusul adanya temuan pelanggaran berupa ketidakhadiran kerja atau membolos yang dilakukan oleh segelintir oknum pegawai.
Tulus mengingatkan bahwa setiap pegawai yang berniat mengundurkan diri tetap memiliki kewajiban profesional untuk menjalankan tugasnya secara penuh hingga Surat Keputusan pemberhentian resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.