Aksi sindikat penipuan online atau yang dikenal sebagai Passobis di Kabupaten Sidrap kembali mencoreng keamanan wilayah setempat setelah membongkar kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan bermotor, sebagaimana diwartakan dalam laporan tribunnews.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Samsul di kediamannya yang berlokasi di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh korban berinisial HR pada pertengahan bulan Juli lalu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePeristiwa penipuan tersebut bermula ketika korban tertarik untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New keluaran tahun 2021 yang ditawarkan secara daring.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerapkan modus operasional segitiga di mana korban diarahkan untuk menemui pihak lain yang menguasai kendaraan, sementara negosiasi harga dikendalikan oleh pelaku fiktif.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian diminta untuk mentransfer sejumlah uang senilai Rp15,5 juta ke rekening bank yang telah ditentukan oleh pelaku atas nama Keysa Rahma Sari.
"Di sinilah dugaan modus segitiga tersebut dimainkan," ujar AKP Andi Reza Pahlawan saat membeberkan kronologi penipuan yang merugikan korban tersebut.
Nahasnya, setelah transaksi pembayaran selesai dilakukan oleh korban, unit sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung diserahkan dan pelaku langsung memutuskan komunikasi.
Mengutip laporan kepolisian, saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel.