Sebagaimana diwartakan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia memperkuat penerapan standar operasional prosedur kesiapsiagaan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada seluruh wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan anggota guna menghadapi puncak cuaca ekstrem.
Ketua Umum APHI Soewarso menyatakan bahwa seluruh pemegang PBPH terus menjalankan pemantauan titik panas, patroli, deteksi dini, pemeriksaan lapangan, serta menyiagakan personel dan sarana prasarana penunjang di lapangan.
Pihaknya menambahkan bahwa pencegahan juga difokuskan melalui pembinaan Masyarakat Peduli Api serta edukasi intensif mengenai pengelolaan lahan tanpa metode pembakaran bagi warga sekitar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"PBPH bukan baru siap mendukung, tetapi telah melaksanakan SOP kesiapsiagaan dan pengendalian karhutla. Anggota APHI juga melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam pengendalian karhutla," ujar Soewarso.
Mengutip laporan media, guna memaksimalkan tindakan antisipasi di tingkat tapak, APHI telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh anggota agar meningkatkan koordinasi bersama instansi terkait.
Koordinasi tersebut dijalin bersama Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri, Manggala Agni, serta berbagai kelompok masyarakat peduli lingkungan demi menekan potensi bencana.
"Surat edaran tersebut memperkuat langkah yang telah dilaksanakan anggota. Kami meminta seluruh PBPH terus meningkatkan patroli, deteksi dini, kesiapan personel dan sarana prasarana, edukasi masyarakat, serta koordinasi dengan seluruh pihak," tutur Soewarso.
Berdasarkan laporan, APHI turut mendorong solidaritas antaranggota untuk membantu proses pemadaman api di luar area konsesi melalui pendekatan bentang alam serta menggandeng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menginstruksikan seluruh pemegang izin untuk meningkatkan kewaspadaan penuh dalam mengantisipasi ancaman puncak cuaca ekstrem yang diprediksi terjadi pada September 2026.