Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Polsek Mandau Bekuk 4 Pengedar Sabu,...
BERITA

Polsek Mandau Bekuk 4 Pengedar Sabu, 36 Paket Disita

By Septy Nusaira Gehntari 2 min read 6 September 2026
Tim Opsnal Polsek Mandau ringkus 4 pengedar sabu di Simpang Puncak dengan barang bukti 36 paket

Tim Opsnal Polsek Mandau ringkus 4 pengedar sabu di Simpang Puncak dengan barang bukti 36 paket

Berdasarkan laporan Suara Indonesia News, Tim Opsnal Polsek Mandau sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pada Kamis (3/9/2026).

Dalam operasi kilat yang berlangsung kurang dari satu jam tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta total 36 paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial WYD pada pukul 16.30 WIB, di mana petugas menemukan 18 paket sabu di dalam dompet kecil berwarna pink beserta timbangan digital dan uang tunai.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka WYD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.

Tak berhenti pada satu orang, pengembangan kasus langsung dilakukan cepat oleh petugas dengan membekuk tersangka kedua berinisial MSL sepuluh menit berselang dengan barang bukti dua paket sabu di balik ponselnya.

Operasi penangkapan kemudian berlanjut pada pukul 16.50 WIB di lokasi yang sama dengan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AR dan RW, yang kedapatan menyimpan 16 paket sabu di dalam botol kecil.

Seluruh tersangka mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut didapatkan dari jaringan yang bermuara pada tersangka utama WYD.

Mengutip laporan kepolisian, total barang bukti yang berhasil disita meliputi 36 paket sabu, dua unit ponsel, satu unit timbangan digital, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta wadah penyimpanan barang haram tersebut.

Saat ini, keempat tersangka bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam secara hukum.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, sementara kepolisian terus mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Topics
polsek mandau peredaran sabu simpang puncak narkotika hukum dan kriminal duri kepolisian suara indonesia news
Jurnalis & Analis

Septy Nusaira Gehntari adalah jurnalis yang memiliki ketajaman analisis dalam berbagai isu. Ia dikenal dengan pendekatan humanis dalam menulis dan kemampuannya menyajikan berita kompleks menjadi mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan.