Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Setop Impor Garam 2029, Ujian Nyata...
EKONOMI

Setop Impor Garam 2029, Ujian Nyata Kemandirian Pangan Nasional

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 6 September 2026
Pemerintah targetkan penghentian total impor garam pada 2029 demi wujudkan kemandirian nasional

Pemerintah targetkan penghentian total impor garam pada 2029 demi wujudkan kemandirian nasional

Sebagaimana diwartakan, rencana pemerintah untuk menyetop total impor garam pada tahun 2029 menjadi sebuah langkah berani sekaligus ujian besar bagi konsistensi kebijakan pangan nasional di tengah status Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berdasarkan laporan media, meskipun memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia selama ini masih harus mendatangkan sekitar 2,6 juta ton garam setiap tahunnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam negeri.

Menurut penjelasan yang dihimpun, akar permasalahan utama dari ketergantungan ini bukan terletak pada potensi alam atau ketersediaan air laut, melainkan pada keterbatasan penguasaan teknologi pemurnian garam di tingkat petambang lokal.

Selama ini, hasil produksi garam petambang lokal umumnya baru mampu memenuhi standar konsumsi rumah tangga dengan kadar natrium klorida yang rendah, sedangkan sektor industri manufaktur dan farmasi memerlukan tingkat kemurnian di atas 97 hingga 99 persen.

Menanggapi celah standar tersebut, strategi pemerintah menuju tahun 2029 difokuskan pada pembenahan komprehensif dari hulu ke hilir secara terintegrasi guna mendongkrak kapasitas dan kualitas produksi nasional secara bertahap.

Di sektor hulu, produksi nasional yang sebelumnya berkisar di angka satu juta ton ditargetkan melonjak secara signifikan menjadi 2,5 juta ton pada 2026, kemudian 3,5 juta ton pada 2027, hingga mencapai puncaknya di angka lima juta ton pada 2029.

Pemerintah secara aktif mendorong modernisasi tambang melalui mekanisasi, penerapan teknologi rumah kaca serta geomembran HDPE, termasuk melalui pengembangan proyek strategis kawasan tambak garam di Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu di sektor hilir, pembangunan pabrik pemurnian atau refinery menjadi syarat mutlak yang harus direalisasikan guna menjamin hasil panen rakyat terserap dengan baik sesuai spesifikasi kebutuhan industri modern.

Seiring dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, volume impor garam juga dirancang untuk diturunkan secara bertahap, mulai dari 2,6 juta ton menjadi dua juta ton pada 2026, satu juta ton pada 2027, hingga menyentuh angka nol pada 2029.

Keberhasilan besar dalam mewujudkan kedaulatan garam ini sangat bergantung pada ketegasan penegakan regulasi serta pengawasan lintas lembaga yang ketat di lapangan.

Dikutip dari laporan tersebut, praktik rembesan garam impor ilegal ke pasar konsumsi lokal yang kerap merusak harga di tingkat petambang harus ditindak tanpa kompromi agar kesejahteraan petambang tetap terlindungi.

Mengakhiri ulasannya, tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal tanpa ada penundaan demi menghemat devisa negara sekaligus menegakkan martabat dan kemandirian bangsa di sektor pangan.

Topics
impor garam kemandirian nasional petambang garam kebijakan pangan kementerian ekonomi pertanian
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.