Sebagaimana diwartakan, putusan banding terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai tanggapan serius dari pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia.
Menteri HAM Natalius Pigai secara terbuka menyatakan bahwa sanksi pemecatan seharusnya tetap dijatuhkan kepada para pelaku yang terbukti melakukan tindak kekerasan tersebut, alih-alih mendapatkan keringanan.
Mengutip laporan dari media, Pigai bahkan mendorong oditur militer agar menempuh upaya hukum lanjutan hingga tingkat peninjauan kembali demi rasa keadilan bagi korban.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut pernyataan Menteri Pigai yang dihimpun dari berbagai sumber, rasa keadilan sejati harus diukur berdasarkan perspektif korban alih-alih meringankan posisi pelaku kejahatan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan anarkis para pelaku yang notabene merupakan personel BAIS TNI tersebut turut mencoreng kehormatan negara serta institusi militer secara keseluruhan.
Peristiwa penyerangan ini dinilai sangat mencederai upaya pemerintah yang tengah berjuang merawat iklim penegakan hak asasi manusia serta demokrasi di tanah air.
Berdasarkan catatan persidangan sebelumnya, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan pemohon dan memangkas hukuman dua terdakwa, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, kendati seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.