Sebagaimana diwartakan oleh media setempat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam publik terkait lambannya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, selain kasus Akuang, pihak kejaksaan ternyata juga belum mengeksekusi terpidana kasus penyulingan minyak mentah ilegal lainnya atas nama Sri Rita Wati.
Kasus yang melibatkan perempuan yang karib disapa Rita itu bermula dari operasional kilang minyak ilegal yang berujung pada insiden maut hingga merenggut nyawa seseorang bernama Zulkarnain serta melukai Agus Salim.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan informasi yang beredar, putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas perkara tersebut sebenarnya telah keluar sejak Jumat, 13 Juni 2025 silam, namun terpidana terpantau masih bebas berkeliaran.
Dalam proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, majelis hakim yang dipimpin oleh Ledis Meriana Bakara menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.
Tidak terima dengan putusan tingkat pertama, Rita sempat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang justru berbuah pada penambahan masa hukuman menjadi satu tahun dua bulan penjara.
Upaya hukum berlanjut hingga tingkat kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terpidana bersalah resmi berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, menegaskan bahwa merujuk pada aturan yang berlaku, putusan hukuman banding itulah yang wajib dijalani oleh terpidana.
"Perkara tersebut diputus 10 bulan di PN dan oleh PT diputus menjadi satu tahun dua bulan, sedangkan kasasi ditolak, maka yang berlaku ya putusan PT itu," ujar Cakra, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, Cakra juga mengakui bahwa pemilik dapur penyulingan minyak ilegal tersebut tidak pernah ditahan sejak masa penyidikan, penuntutan, hingga proses pelimpahan berkas ke pengadilan.