Sebagaimana diwartakan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan klaim bahwa era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini berjalan jauh lebih demokratis jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Penilaian tersebut disampaikan dalam konteks membahas dinamika penyusunan regulasi nasional.
Berdasarkan laporan media, pandangan itu diungkapkan Habiburokhman saat merespons kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, peta politik nasional saat ini semakin mempersempit ruang bagi pihak tertentu untuk menjadikan instrumen hukum sebagai alat kekuasaan.
Mengutip pernyataan politisi Partai Gerindra tersebut, ia menyebut bahwa risiko kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang hukum saat ini jauh lebih terkendali. Meskipun demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap substansi aturan yang kelak akan disahkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyoroti perbandingan penerapan mekanisme perampasan aset di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ia menegaskan bahwa efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada tingkat integritas para aparat penegak hukum di dalam negeri.
Selain membahas iklim demokrasi, Habiburokhman turut membeberkan adanya perbedaan versi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat. Ia memastikan bahwa DPR bersama pihak terkait terus mencermati naskah regulasi tersebut agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.