Sebagaimana diberitakan oleh Tribun-Medan.com, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil sikap tegas dengan mengecam keras keterlibatan dua Kepala Lingkungan dalam kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, kedua oknum kepling berinisial AR dan FAP tersebut dipastikan akan segera diberhentikan dari jabatannya di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Mengutip pernyataan resminya di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026), Rico menyampaikan rasa kekecewaannya yang mendalam atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan aparatur wilayah tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Saya sangat kecewa dan mengecam keras tindakan oknum kepling yang terlibat peredaran narkotika. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Pengawasan akan kita tingkatkan ke depannya," ujar Rico.
Adapun oknum kepling berinisial AR ditangkap lebih dulu pada 15 Agustus 2026 dengan kepemilikan barang bukti sebanyak 600 butir pil ekstasi.
Sementara itu, oknum kepling perempuan berinisial FAP menyusul ditangkap pada Sabtu (29/8/2026) dengan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi serta dua unit pod getar.
Menanggapi skandal memalukan ini, Pemerintah Kota Medan berencana memperketat pengawasan serta mewajibkan tes urine secara berkala bagi seluruh jajaran pegawai dan kepling.
Pemerintah kota juga menyambut positif usulan DPRD untuk menggelar tes narkoba massal demi membersihkan birokrasi dari lingkaran hitam narkotika.
"Kita juga sepakat dengan usulan dari DPRD untuk dilakukan tes massal. Namun, kapan waktunya tidak bisa kita sampaikan guna mencegah mereka melakukan persiapan," tegas Rico.
Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi akan terus dimatangkan agar pelaksanaan tes massal tersebut berjalan efektif, objektif, dan tertutup dari kebocoran informasi.